Tak Berkategori

Terjaring Razia, Kurir Obat llegal Diamankan Polsek Bakumpai

apahabar.com, MARABAHAN – Berawal dari razia kendaraan bermotor, Polsek Bakumpai berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat…

Featured-Image
Tersangka dan ratusan ribu obat tanpa izin yang diamankan Polsek Bakumpai dalam Operasi Jaran Intan. Foto-Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Berawal dari razia kendaraan bermotor, Polsek Bakumpai berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat tanpa izin yang diduga masuk daftar G atau sejenis koplo.

Pengungkapan kasus ini berbarengan dengan pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 di Jalan Atak Iberamsyah Desa Batik RT 002 Kecamatan Bakumpai, Selasa (11/2) malam.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menghentikan MF (35) yang mengemudikan mobil Toyota Calya DA 1867 AM dari arah Cerbon.

Semula tidak terbetik kecurigaan apapun, mengingat kelengkapan surat-menyurat yang dibawa warga Kompleks Kebun Jeruk 1 RT 008 RW.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak tersebut.

Namun ketika dilakukan penggeledahan lebih jauh, polisi menemukan hal tak terduga di bagasi belakang.

“Kami menemukan dua kardus berbungkus plastik hitam yang ditutupi selimut di bagasi,” jelas Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kapolsek Bakumpai, Ipda Henarto Yuwono, Jumat (14/2).

Setelah kardus dibuka, polisi menemukan banyak obat berlogo Y tanpa dilengkapi izin edar. Setelah dihitung-hitung, jumlah obat berwarna putih tersebut mencapai 59.000 biji.

“Pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan disuruh seseorang mengantar barang dari Terminal Handil Bakti. Juga diketahui mobil yang dibawa pelaku merupakan sewaan,” papar Henarto.

Sekilas obat tersebut mirip dengan barang bukti penangkapan pengedar obat daftar G di berbagai daerah di Tanah Air.

Diidentifikasi mengandung trihexyphenidyl, obat berlogo Y itu dinilai lebih keras dan mahal dibandingkan pil koplo LL.

Seperti dilansirboombastis.com, trihexyphenidyl dalam obat tersebut digunakan untuk menenangkan pasien gangguan jiwa berat dan satwa liar.

“Memang kami sudah mendapat informasi awal terkait obat tersebut. Namun kami belum dapat menyimpulkan, sebelum menerima hasil pemeriksaan dari BPOM Banjarmasin,” tukas Henarto.

“Sementara pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.

Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh Ditangkap BNNK Batola

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu, dan Ekstasi Sitaan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner