Borneo Hits

Bawa Senjata Tajam, Dua Pria di Bakumpai Batola Digelandang Polisi

Dua pria masing-masing berinisial IS dan AM harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Bakumpai, Barito Kuala

Featured-Image
Salah satu barang bukti sajam yang diperoleh dari Operasi Sikat Intan 2024 di wilayah hukum Polsek Bakumpai. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dua pria masing-masing berinisial IS dan AM harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Bakumpai, Barito Kuala (Batola).

Mereka terjaring Operasi Sikat Intan yang digelar Polres Batola dan jajaran dalam sepekan terakhir.

IS yang sudah berusia 60 tahun, kedapatan membawa sajam jenis keris tanpa izin ke sebuah tempat karaoke di Desa Batik, Minggu (12/5) dini hari.

"Dari tangan IS, ditemukan keris sepanjang lebih kurang 16 sentimeter lengkap dengan sarung," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (13/5).

Sementara beberapa jam sebelumnya, operasi yang langsung dipimpin Kapolsek Bakumpai Ipda Indra Purwandi Soemar tersebut mengamankan AM.

AM juga diamankan di tempat karaoke dengan barang bukti sebuah badik sepanjang sekitar 20 sentimeter. Diketahui pelaku merupakan warga pendatang dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor


Komentar
Banner
Banner