bakabar.com, SAMPIT – Pengawasan terhadap orang asing di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), diperketat. Menyusul wabah virus Corona yang menyebar luas ke sejumlah negara.
“Sesuai Undang-Indang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 bahwa Imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit, Iwan Irawan di Sampit dikutip bakabar.com dari Antara, Senin (03/02) malam.
Kota Sampit sendiri jadi satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah rawan masuknya virus corona baru.
Potensi masuknya virus tersebut karena ada kapal dari China yang bolak-balik ke Sampit dalam pengangkutan hasil tambang.
Antisipasi juga dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Sampit. Yakni dengan memeriksa kesehatan semua anak buah kapal asing yang akan masuk ke Sampit.
Terkait pengawasan, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini untuk pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Kotawaringin Timur. Setiap kapal yang masuk ke Sampit akan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Sampit.
Tak hanya itu, Iwan menambahkan, Kantor Imigrasi Sampit juga terus memantau jika ada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.
Pihaknya mengimbau untuk menunda keberangkatannya, khususnya jika ke negara China.
Pada 2020 ini belum ada tindakan administrasi Keimigrasian. Selain itu, belum ada sanksi berat yang dikeluarkan warga negara asing yang ada di daerah ini cukup tertib.
“Warga negara asing yang berada di Kotawaringin Timur umumnya bekerja di perusahaan perkebunan dan pertambangan. Ada pula penyatuan keluarga ada satu. Seperti orang dari Turki menggunakan visa kunjungan karena istrinya ada di daerah Baamang,” pungkas Iwan.(ant)
Baca Juga:Rampung dalam 8 Hari, RS di China Mulai Terima Pasien Virus Corona
Baca Juga:Awal Pekan, Rupiah Melemah Sering Penyebaran Virus Corona
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin