Tak Berkategori

BPH Migas Dukung Penurunan Harga Gas Industri

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung kebijakan penurunan harga…

Featured-Image
Ilustrasi gas industri. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung kebijakan penurunan harga gas industri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“BPH Migas mendukung terobosan Presiden, dan akan meninjau toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar 6 dolar As/ MMBTU,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (08/01).

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Dalam perjalanannya BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata rata tarif tertimbang sebesar 0,353 dolar As/Mscf.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi selanjutnya adalah mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dimana BPH Migas telah menetapkan harga Jaringan Gas di 52 Kabupaten/Kota (+/- 500.000 SR) dimana harga ini masih dibawah harga pasar LPG 3 Kg. Dan kedepannya sesuai RPJMN Teknokratik 2020-2024 akan direncanakan dibangun 4 juta sambungan rumah.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi yang ketiga adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi dimana pada tahun 2006 BPH Migas telah melaksanakan lelang 3 ruas transimis, yaitu Gresik-Semarang, Cirebon-Semarang, Kalimantan-Jawa dan sekarang BPH Migas dalam proses persiapan lelang ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi.

Sebelumnya, Jokowi telah mengajukan tiga hal untuk menuntaskan persoalan masalah harga gas untuk industri, salah satunya penghilangan porsi gas pemerintah.

“Saya melihat yang pertama ada jatah pemerintah 2,2 US dolar per MMBTU, supaya jatah pemerintah ini dikurangi atau bahkan dihilangkan, ini bisa lebih murah,” kata Presiden dalam sambutan pembukaan rapat terbatas bertopik “Ketersediaan Gas untuk Industri” di Kantor Presiden, Jakarta.

Menurut Jokowi, upaya itu harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyesuaian jatah itu adalah bagian pemerintah yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika jatah gas pemerintah disesuaikan, maka harganya bisa turun dari sekitar 8-9 dolar AS per MMBTU.

Hal kedua yakni “Domestic Market Obligation” (DMO) bagi gas diberlakukan dan dapat diberikan kepada industri.

Lalu opsi ketiga yang diajukan Presiden yakni membebaskan impor gas untuk industri.

Jokowi menyatakan kekecewaannya karena sejak 2016, persoalan harga gas untuk industri yang mahal tidak kunjung tuntas.(Ant)

Baca Juga:Harga Gas Industri Turun, Menperin: Penerimaan Negara Akan Naik

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner