Nasional

Resmi, UU KPK Berlaku Mulai Hari Ini

apahabar.com, JAKARTA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis,…

Featured-Image
Ilustrasi Gedung KPK. Foto – Monitor.co.id

bakabar.com, JAKARTA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis, (17/10).

“Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku,” kata Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan, dikutip dari Antara.

Menurutnya, UU tersebut hanya bisa batal bila Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.

Adapun Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR. Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR. Ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika ada pihak yang merasa tidak setuju, maka bisa menggunakan jalur hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK),” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan tak perlu menunggu tanda tangan Presiden. Menurutnya sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 20 ayat 5, UU yang telah disetujui bersama DPR dan pemerintah tetap akan berlaku meski tak ada tanda tangan presiden.

“Otomatis berlaku tanpa tanda tangan,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:Forum Rektor Indonesia Dukung Penyampaian Aspirasi dan Penguatan UU KPK

Baca Juga: VIDEO: Demo Mahasiswa Kalsel, Dewan Sepakat Tolak Revisi UU KPK dan KUHP

Baca Juga: Temui Para Tokoh, Jokowi Melunak Soal UU KPK

Baca Juga: Tuntutan Massa Demo DPRD Kalsel: RKUHP hingga RUU KPK

Baca Juga:Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK

Baca Juga: VIDEO: Geram Dengan UU KPK, Hacker Indonesia Serang Situs Resmi Kemendagri

Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner