bakabar.com, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Kaltim melakukan penahanan kepada mantan Kepala Dinas Pasar Kota setempat, Sulaiman Sade atas dugaan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang dengan nilai proyek Rp17 Miliar.
Saat ini Sulaiman Sade masih menjadi pejabat di Pemkot Samarinda, dengan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, dan keterlibatannya pada kasus pembangunan Pasar Baqa tersebut sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dalam anggaran Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014-2015 APBD Kota Samarinda.
Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Zainal Effendi kepada awak media di Samarinda, Selasa (08/10), mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mifatul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sayid selaku kontraktor dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
“Ketiganya saat ini dalam proses penahanan di Rutan kelas II A Samarinda, terhitung mulai tanggal 8-27 Oktober 2019, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Zainal, pihaknya telah menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dalam penyidikan kasus tersebut.
“Berdasarkan laporan dari tim ahli, ditemukan kekurangan volume fisik dan ada beberapa item fisik yang tidak sesuai dengan RAB, setelah diaudit ada kerugian negara sekitar Rp2 Miliar,” jelasnya.
Zainal menegaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut bisa berkembang mengingat tim ahli dari UGM, masih melakukan kajian terkait sejumlah item lainnya yang dikerjakan dalam proyek tersebut.
“Tim penyidik kami terus melakukan pengembangan di lapangan untuk melengkapi berkas ke pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, Pasar Baqa berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang. Pasar Baqa telah ada sejak tahun 1970. Pasar yang memiliki 339 petak ini memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar seperti beras, sayur-sayuran, telur, ikan, ayam, kelontongan dan lain-lain
Untuk menjawab tantangan perubahan zaman, Pasar Baqa di Samarinda Seberang tersebut mulai direnovasi oleh Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2014, dengan kucuran anggaran Rp 17 Miliar dari anggaran APBD Kota Samarinda tahun 2014-2015.
Kerangka bangunan fisik tiga lantai sempat terwujud dalam proyek tersebut, namun sayangnya pasca itu tidak pernah ada lagi kelanjutan proyek, sehingga keberadaan pembangunan pasar tersebut sempat mangkrak dalam beberapa tahun.
Baca Juga:Gelar Sosialisasi Integritas, Pemkab HSS Berupaya Ikut Berantas Korupsi
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor