bakabar.com, BANJARMASIN – Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu, Muhammad Helmy alias Helmy (20) warga Jalan Bungur RT 4, Desa Bungur Baru Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, dibekuk anggota Polsek Tapin Utara pada Sabtu (14/9/2019) malam, sekitar pukul 19.30 wita. Kini dia harus berurusan dengan polisi setempat.
Mahasiswa yang menjadi pecandu sabu-sabu ini ditangkap saat berada di pinggir Jalan raya H Isbat RT 10, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin usai membeli sabu.
“Jadi betul tersangka narkoba jenis sabu ini seorang mahasiswa. Dia berhasil kita amankan usai transaksi di pinggir jalan raya H Isbat RT 10, Kelurahan Rantau Kanan karena tertangkap tangan membawa sabu,” kata Kapolsek Tapin Utara Iptu Salahuddin Kurdi kepada bakabar.com melalui sambungan telepon, Minggu (15/9) dini hari.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap mahasiswa ini bermula dari laporan masyarakat perihal peredaran narkotika. Pasalnya, warga dibuat tidak nyaman akan hal tersebut.
Informasi warga itu menyebutkan, kawasan ruas jalan raya H Isbat RT 010, Kelurahan Rantau Kanan kerap terjadi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim buru sergap (buser) Polsek Tapin Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran guna memastikan informasi tersebut.
“Saat penyelidikan, petugas menjumpai seorang pemuda di pinggir jalan raya dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” sebut Iptu Solahuddin Kurdi.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku berasal dari Desa Bungur Baru Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin itu. Setelah memeriksa identitas tersangka petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,25 gram di dalam dompet hitam serta satu buah handphone," ujar Kapolsek.Untuk pengembangan lebih lanjut imbuh Iptu Salahuddin, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tapin Utara. Atas kejadian ini, tersangka Muhammad Helmy alias Helmy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Kaltim Ditangkap di Banjarmasin
Baca Juga: Niat Kabur, Pencuri Mobil di Balikpapan Utara Diringkus di Banjarmasin
Reporter : Eddy AndriyantoEditor: Muhammad Bulkini