Tak Berkategori

Puluhan Ribu Ekstasi dan 1 Kilogram Sabu Gagal Edar di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan…

Featured-Image
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel ungkap kasus penyelundupan 10 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu dan dua tersangka. Foto-Humas Polda Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan antar pulau di Banjarmasin. Sedikitnya 10.078 butir ekstasi dengan logo Spongebob dan Mastercard beserta satu paket sabu ukuran jumbo dengan berat 1 kilogram turut disita polisi.

Bersamaan dengan itu, seorang kurir atas nama Risnu Wahyudi alias Yudi (26) warga Jalan Jahri Saleh Gang Tiara Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara bersama rekannya, M Yudha Arsyad Pratama alias Yudha (26) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah turut di gelandang ke Mapolda Kalsel guna kepentingan penyidikan.

“Kami akan usut agar bisa ungkap jaringan mereka di atasnya,” kata Wadiresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan yang didampingi Kabag Bin Ops, AKBP Sigit Kumoro, kepada awak media.

AKBP Eko Wahyuniawan mengatakan, barang haram tersebut disinyalir berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kemudian transit di Surabaya, Jatim sebelum akhirnya dikapalkan ke Banjarmasin melalui jalur laut. Rencananya sabu dan ekstasi itu bakal diedarkan di Kalimantan Selatan.

“Saat ini wilayah Kalimantan Selatan sudah menjadi pasar potensial terkait peredaran gelap narkotika terutama jenis sabu dan ekstasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar oleh seorang kurir melalui kapal roro.

“Informasi masyarakat akan ada seorang kurir yang akan berlayar dari Surabaya dengan menggunakan kapal roro membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastik,” beber Sigit.

Begitu mendapat laporan, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, dipimpin Kasubdit 1, Kompol Ugeng Sudia Permana bergerak menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Kamis (11/7) lalu sekira pukul 21.00 Wita.

“Sebelumnya kita juga sebar anggota di sejumlah titik di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Salah satunya di depan pintu kedatangan penumpang,” terang Sigit.

Sigit mengakui, meskipun pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri si kurir, memang tidaklah mudah menemukan target di tengah ratusan penumpang kapal roro yang baru bersandar di Trisakti.

“Butuh konsentrasi dan fokus. Namun berkat keprofesionalan rekan-rekan di lapangan, pelaku akhirnya bisa kita ringkus berikut dengan barang buktinya,” tuturnya.

Saat itu, petugas berhasil mencegat Risnu Wahyudi alias Yudi di depan pintu masuk kedatangan. “Lengah sedikit, pelaku bisa lolos,” ujar Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 kilogram dan 10.078 butir pil ekstasi dalam tas warna hijau merk Elli. Berdasarkan pengakuan Yudi, barang haram itu rencananya akan diserahkan ke rekannya bernama M Yudha Arsyad Pratama alias Yudha yang sedang menunggunya di pinggir jalan Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi temuan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan,” kata Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Kalimantan Selatan. Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

img

Baca Juga: Dua Napi Lapas Amuntai Kepergok Sembunyikan Sabu 0,06 Gram

Baca Juga: 6 Hari, Ditres Narkoba Polda Kalsel Sita 329,23 Gram Sabu dan 22 Butir Ekstasi

Baca Juga: Apes, Ahmad Fitri Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu di Lokasi Penggerebekan

Baca Juga: Kompak Jualan Sabu, Ateng dan Iyah Digelandang ke Polda Kalsel

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner