bakabar.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan artis Sandy Tumiwa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.Sandy Tumiwajuga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Iya dia (Sandi Tumiwa) positif dari hasil urine dia memakai narkoba,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian Arie di Polsek Menteng, Jakarta Pusat dilansir dari Suara.com, Sabtu (2/3/2019).
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu alias bong, telepon genggam dan sisa barang yang digunakan. “BB yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap,” ujarnya.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba di Hotel Bersama Remaja
Terkait soal sumber kepemilikan sabu-sabu, AKBP Arie mengatakan kalau pihaknya juga langsung menangkap dua orang berinisial IF dan RM di kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan masih sebatas pemakai di dalam penyelidikan dan masih dikembangkan terus,” katanya dikutip dari Suara.com.
Atas perbuatannya itu, kini Sandi Tumiwa telah dijebloskan ke penjara. Dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kepemilikan narkoba ini terbongkar setelah polisi menangkap Sandi Tumiwa saat berada di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). Dari penggerebekan itu di kamar 1218, lantai 12, polisi turut meringkus rekannya Sandi bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.
Baca Juga: Setelah 8 Tahun, Norman Kamaru Akhirnya Ungkap Fakta Dirinya Dipecat
Editor: Aprianoor