bakabar.com, JAKARTA – Vivi Paris, istri dari Sandy Tumiwa, mengaku tidak mengetahui jika Sandy akan bertemu temannya di satu hotel di Jakarta Selatan, tempat ia ditangkap karena kasus narkoba. Ia pamit kepada istrinya itu untuk mengunjungi orangtuanya.
“Saat itu justru dia bilangnya mau ke tempat papahnya katanya ada kerjaan bersama papahnya. Jadi, ya saya juga ga ikut campur kalau masalah kerjaan,” ujar Vivi dilansir dari Antara, Sabtu (2/3/2019).
Ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini ia belum menghubungi orangtua Sandy Tumiwa.
“Aku belum kontak dengan ibunya, aku juga belom ada kontak dengan keluarganya dan kita tahu juga dari teman-teman dekat aja yang kasih broadcast ke kita,” tambahnya.
Dikutip dari Antara, Vivi mengaku tidak ada hal yang mencurigakan dari Sandy selama menjalani pernikahan ini. Di mata Vivi selama ini, Sandy adalah seorang kepala kelaurga yang baik dan juga baik pada anak-anaknya. Jadi tidak ada masalah keluarga atau pertengkaran antara Vivi dan Sandy.
“Saya tidak pernah melihat, makanya saya kaget atas adanya kejadian ini, soalnya kalau di rumah dia rajin beribadah, gak ada tanda-tanda bahwa Mas Sandy mengkonsumsi narkoba selama ini,” lanjutnya.
“Kalau masalah, setahu saya tidak ada yah. Dalam rumah tangga juga kita tidak ada masalah, saya juga tidak tahu yah apa ini dia dijebak sama temannya atau gimana,” ungkapnya.
Baca Juga:Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba di Hotel Bersama Remaja
Baca Juga:Urine Positif, Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu
Ia juga berharap dengan adanya kejadian ini Sandy bisa menjadi sosok yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Harapan saya, Sandy menjadi sosok yang lebih baik lagi yang bisa menjadi panutan dan contoh untuk masyarakat dengan melakukan hal yang baik nantinya dan khususnya bisa memberi contoh untuk anak dan istri yang baik juga,” harapnya.
Ia berharap agar Sandy bisa menjalani rehab, tidak sampai harus dipenjara. Sebagai istri ia akan beri dukungan terus kepada Sandy atas kasus yang sedang dihadapinya.
Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena diduga telah menyalahgunakannarkoba golongan I.
Baca Juga:Lagi Galau, Sandy Tumiwa Akui Pakai Sabu
Editor: Aprianoor