bakabar.com, PALANGKARAYA – Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkotika dan obat terlarang di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2018 berada di posisi kelima terbesar di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Zet Tadung Allo usai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang didominasi narkotika berbagai jenis di halaman Kejaksaan Negeri Palangkara dilansir dari Antara, Kamis (14/3/2019).
“Melihat tingginya kasus narkoba di provinsi setempat, kami berkomitmen untuk memberikan tuntutan kepada para pelaku tindak kejahatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam tiga bulan di tahun 2019, Kejaksaan Negeri Palangkara sudah menangani perkara narkotika sebanyak 81 kasus. Kasus sebanyak itu hasil pelimpahan dari Polda Kalteng, Polres dan Badan Narkotika Nasional Kota Palangkaraya, yang kini akan menjalani persidangan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polri dan BNN setempat yang bekerja keras menekan angka peredaran narkoba di daerah kita ini,” ujar Zet.
Menurut dia, tindakan yang diambil oleh Polri dan BNN setempat, maupun kejaksaan setempat, akan memberikan memberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya, serta berdasarkan asas hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Kotim Akan Datangkan Tim Arkeolog Guna Telusuri Sejarah Kerajaan Sungai Sampit
Kejari Palangkaraya itu pun mengatakan peredaran narkoba tentunya menjadi perhatian khusus para aparat penegak hukum yang ada di daerah setempat. Sebab berdasarkan data yang ia himpun, se Indonesia yang menggunakan narkoba berjumlah 4,2 juta orang.
Sedangkan setiap harinya ada 50 orang yang meninggal dunia karena menggunakan narkotika dari berbagai jenis, artinya ini sangat memprihatikan sekali. Bahkan data tersebut yang selama ini diketahui sedangkan yang tidak ketahuan juga banyak sekali.
“Kebanyakan masyarakat malu menceritakan kalau keluarganya meningal akibat narkoba, makanya tidak terdata,” sebut Zet.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat, mari memberitahukan kepada petugas yang berwenang apabila ada keluarganya menjadi korban narkotika, agar bisa segera diberikan tindakan serta pengobatan oleh pihak instansi terkait.
“Sedangkan hal tersebut tidak lain adalah salah satu bentuk penyelamatan terhadap mereka agar tidak terkena ganasnya akibat narkotika tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah barang bukti yang di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya yakni, sabu-sabu dengan berat 60,37 gram, obat Zenith 1.580 butir, obat keras lainnya berjumlah 152 butir dan 25 handphone.
Untuk barang bukti hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dengan mencampur larutan proselin. Kemudian untuk obat-obatan keras dan handphone di musnahkan dengan cara di bakar.
Baca Juga: 64,82 Gram Sabu Gagal Edar di Muara Teweh, Polres Barut Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka
Editor: Aprianoor