Tak Berkategori

TO Pengedar Sabu Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Reskoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Muhammad alias Amad (26), warga Warga Jalan…

Featured-Image
Jangan menggunakan dan menjual sabu kalau tak ingin dipenjara. Foto-Tempo.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Reskoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Muhammad alias Amad (26), warga Warga Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Pekauman Gang Pembangunan, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat (8/2) lalu sekitar pukul 12.30 wita.

Tersangka yang saat ini sedang meringkuk di Polresta Banjarmasin merupakan TO (Target Operasi) dari Satreskoba dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka tergolong licin. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu (13/2).

“Tersangka sudah menjadi incaran dan selama ini kesulitan untuk membuktikan,” jelas Kompol Herry Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa Amad akan melakukan transaksi narkoba. Tidak ingin buruannya lepas, anggota Satreskoba melakukan pengintaian.

Baca Juga: Simpan Puluhan Obat Penenang, Pemuda Martapura Dijaring Polisi

Benar saja, tersangka Jumat (8/2) lalu ternyata melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung dibuntuti anggota Satreskoba. Saat melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, tersangka dihentikan dan langsung digeledah petugas.

Hasil penggeledahan petugas temukan berupa lima paket sabu siap edar seberat dengan berat 1,27 gram, satu buah bong terbuat dari botol minuman mineral, satu buah pipet kaca serta satu buah kotak permen sugar warna ungu. Tanpa dapat mengelak pada petugas, tersangka langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin.

“Akhirnya tersangka harus menjalani penyidikan di Polresta Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas alumni Akpol 2002 itu.

Baca Juga: Sepekan, Polda Kalsel Ungkap 39 Kasus Narkoba

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner