Tak Berkategori

Tak Sampaikan LPJ, Siap-Siap Tak Dapat Bantuan

apahabar.com, TANJUNG SELOR – Batasan waktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi Partai Politik (Parpol) terkait dana…

Featured-Image
Ilustrasi Partai Politik. Foto-(INT)

bakabar.com, TANJUNG SELOR - Batasan waktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi Partai Politik (Parpol) terkait dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara), berakhir per 31 Januari 2019.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara menyebut hingga kemarin dari 12 Parpol penerima bantuan, baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.

Baca Juga:Kaltara Alokasi Rp 64,9 Miliar untuk Bangun Jalan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltara, mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan LPJ.

LPJ yang disampaikan mesti berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali.

Laporan ini, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua.

"Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut," ungkap Basiran belum lama ini.

Selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, kata dia LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini.

Ditegaskan, jika Parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan Parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009.

Baca Juga:Kapal Tol Laut Kaltara Segera Dilengkapi Kontainer Pendingin

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner