bakabar.com, BANJARMASIN - Warga keturunan China yang masuk daftar calon legislatif (caleg) dilarang berkampanye pada Imlek. Imbauan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel.
“Tidak hanya Imlek, tapi semua besar lainnya juga dilarang untuk kepentingan kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kepada bakabar.com.
Iwan mengapresiasi semua upaya dan aktivitas untuk merayakan besar umat Tionghoa tersebut diberbagai tempat di Bumi Lambung M0angkurat.
Walaupun begitu, ia mengimbau agar perayaan tersebut tetap dilakukan dalam jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pemilu 2019 mendatang.
Baca Juga:Pengemis Berharap Berkah Imlek
Lanjutnya, untuk tim sukses atau calon legislatif diperbolehkan membagikan angpao kepada masyarakat. Namun hanya bersifat sedekah, tidak ada unsur kampanyenya dibalik Imlek tersebut.
Sebab, menurut Iwan penyebaran alat peraga kampanye, foto calon, dan ajakan dukungan yang diselipkan di dalam angpao (amplop) itu tidak diperbolehkan.
“Kalau untuk sedekah sah-sah saja, yang penting tidak ada unsur kampanye langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Dia menyampaikan partai politik baru bisa melakukan kampanye terkait nomor urut mereka pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Baca Juga:Pastikan Aman, Kapolresta Banjarmasin Tinjau 3 Tempat Ibadah Konghucu di Malam Imlek
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif