bakabar.com, BANJARMASIN – Memiliki usaha sampingan untuk menambah penghasilan, sah-sah saja dilakukan, selama pekerjaan tersebut tidak melanggar hukum.
Karena bila tidak, bukannya keuntungan yang didapat, justru akan berurusan dengan hukum. Seperti yang dirasakan Misran alias Imis (34), warga Jalan Pasar Lama RT 2 RW 1, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di pasar sekitar tempat tinggalnya, kini harus berurusan dengan polisi. Itu karena ia nekad banting setir menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pundi-pundi rupiah mulai mengalir ke kantong Imis. Ia tak sadar aktivitasnya tersebut mulai dicium aparat kepolisian.
Pengintaian secara diam-diam pun mulai dilakukan, petugas bahkan butuh waktu selama sebulan guna memastikan pria kelahiran 17 Agustus itu memang benar sebagai pengedar barang haram.
Hari pembalasan pun tiba, tepat pada hari Rabu 30 Januari 2019, sekira pukul 14.00 wita, anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin yang berpakaian preman akhirnya membekuk Imis saat berada di Jalan Perintis kemerdekaan tepatnya di gang Irian 2 samping toko Alan Kelurahan Pasar lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Baca Juga:Sebulan, Pencabulan Anak hingga Peredaran Ekstasi Diungkap di Tapin
Imis hanya bisa diam dan tertunduk pasrah saat polisi berpakaian preman itu mulai memeriksa seluruh badannya. Beberapa saat kemudian, mereka menemukan kotak rokok di kantong celana Imis.
Disaksikan oleh warga setempat, kotak rokok Neslite itu kemudian dibuka dan di dalamnya ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram.
Tidak hanya menyita sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 1 lembar struk BRI bukti transfer, 1 buah kartu Atm BRI, 1 buah HP merk Samsung model GT-E1150 warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp. 700.000
Saat dimintai keterangan, Imis mengaku, barang itu benar miliknya yang dipesan oleh salah seorang rekannya yang kini diburu petugas.
Usai diringkus bersama barang bukti sabu, Imis selanjutnya digiring ke Mapolresta Banjarmasin dengan tangan di borgol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, jukir Pasar Lama tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikitnya 1 milyar rupiah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto membenarkan penangkapan pengedar sabu itu. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitasnya sebagai pengedar barang haram.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin dan masih dilakukan pengembangan guna membekuk jaringan diatasnya," tandas Kompol Herry Purwanto.
Baca Juga: 14 Orang Diamankan Saat Pesta Sabu
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif