bakabar.com, BANJARBARU – Sehari pasca pelaporan dugaan korupsi pengerjaan proyek Embung Liang Anggang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru Jaya Kresna, angkat bicara.
Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (LSM Forpeban) temuan itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Pembangunan proyek Embung Liang Anggang diduga berjalan tak sesuai spesifikasi awal. Berdasarkan data LPSE, kata Jaya Kresna, pengerjaan Embung dimenangkan oleh PT Putra Kanca — sebelumnya ditulis CV Putra Kanca — usai pelelangan proyek yang diikuti oleh 47 peserta lelang.
“Dengan anggaran Rp3.388.742.345 atau 3 miliar lebih,” ujarnya, kepada bakabar.com, Jumat (1/2) siang.
Dikerjakan sejak awal 2018, dirinya membenarkan pengerjaan embung tersebut selesai Desember 2018 silam.
“Proyek itu sudah selesai dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Proyek ini sudah melalui proses yang panjang. Dari perencanaan sampai pelaksanaan terus kita awasi. Kalau tidak sesuai kami pun pastinya tidak akan menerima pekerjaan proyek ini. Intinya sudah selesai dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Pasca diserahkan Jaya mengatakan embung bisa difungsikan untuk menampung air di sekitaran Kecamatan Liang Anggang.
“Fungsi embung ini terasa. Di tahun sebelumnya jika musim penghujan tiba air selalu meluap. Bahkan di Jalan utama Liang Anggang sampai arah Bati-Bati Tanah Laut sering tergenang air. Tahun 2018 kemarin tidak ada lagi hal itu. Ini membuktikan bahwa embung berfungsi dan air tertampung di sana,” tegasnya.
Baca Juga:Pengerjaan Embung Liang Anggang Dianggap Tak Sesuai Spesifikasi
Dirinya terlihat tak terlalu menyoal terkait adanya laporan dari Forbean.
“Terkait pelaporan LSM ke Kejati itu, itu hak mereka sebagai warga negara. Kami siap saja jika nanti dipanggil dan diminta keterangan. Akan kami berikan keterangan, terkait pengerjaan proyek ini. Tidak ada masalah terkait hal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Forpeban Den Jaya mengatakan pembangunan Embung Liang Anggang tak sesuai spesifikasi awal. Dia menduga bahwa penyebab tak sesuainya spesifikasi tersebut lantaran adanya permainan yang dilakukan korporasi yang mengerjakan proyek tersebut saat serah-terima proyek.
Ketidaksesuaian spesifikasi, kata Den Jaya, dapat dilihat dari sedimen air yang hampir mendekati ketinggian permukaan dinding embung yang pengerjaannya rampung Desember 2018 silam.
"Indikasinya ada ketidaksesuaian dalam pekerjaan dinding embung atau kedalaman embung," ujarnya dalam isi keterangan kepada Kejati Kalsel, Kamis 31 Januari 2019.
Seharusnya, sambungnya, ada jarak antara batas air maksimum dengan tinggi dinding embung. Padahal sesuai perencanaan kapasitas embung bernilai Rp 3,3 miliar dalam menampung debit air jelas telah diperhitungkan secara matang.
Ironisnya, menurutnya, kondisi ini seakan terlepas dari pengawasan panitia proyek dan Satker. Berdasarkan laporan yang ada, permainan yang dimaksud adalah kongkalikong dengan kompensasi sejumlah uang. Termasuk pemberian sejumlah hadiah untuk meloloskan hasil pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi.
Baca Juga:LSM Cium Bau Korupsi di Proyek IPLT HST dan Embung Liang Anggang
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah