Borneo Hits

Pembangunan Stadion Internasional di Kalsel Segera Lelang

Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan akan segera dilakukan lelang fisik.

Featured-Image
Rencana pembangunan internasional di Kalsel. Foto ilustrasi: AI

bakabar.com, BANJARBARU - Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan akan segera dilakukan lelang fisik.

Lelang fisik akan dilakukan pada April-Mei 2026 mendatang dan target rampung hingga tiga tahun kedepan.

Hal ini karena proses pembangunan tidak langsung dilakukan, melainkan diawali dengan tahapan pematangan lahan dan persiapan teknis lainnya.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel memastikan rencana pembangunan stadion internasional ini tidak mengganggu keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

"Kami telah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan, termasuk Otoritas Bandar Udara (Otban) Surabaya," papar Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ryan Tirta Nugraha, Kamis (15/1).

Bahkan, tim dari Otban telah datang langsung ke Kalsel untuk melakukan peninjauan teknis 13 Januari 2026 lalu.

Hasil peninjauan menyampaikan bahwa ketinggian lokasi pembangunan stadion berada di luar jalur penerbangan.

Berdasarkan ketentuan keselamatan penerbangan, batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan tersebut adalah 150 meter. Sementara Dinas PUPR Kalsel mengajukan ketinggian bangunan setinggi 50 meter.

Berdasarkan hasil perhitungan studi kelayakan (feasibility study/FS), tinggi bangunan stadion diperkirakan hanya sekitar 30 meter.

"Pada intinya, pembangunan stadion internasional di kawasan Liang Anggang tidak mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor," klaimnya.

Ryan menyebut pembangunan stadion internasional tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun ke depan.

Saat ini, tahapan yang dilakukan adalah penunjukan Manajemen Konstruksi (MK) terlebih dahulu. MK berperan membantu Pejabat Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyusunan dokumen BKPPK atau dokumen kriteria Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Manajemen Konstruksi diperlukan untuk menentukan spesifikasi alat dan fasilitas yang akan digunakan di dalam stadion nantinya," jelasnya.

Adapun kajian lingkungan juga telah dilaksanakan. Pada prinsipnya, pembangunan stadion diperbolehkan selama tidak mengganggu ekosistem.

Diketahui rencana lokasi pembangunan stadion internasional ini berdekatan dengan kawasan hutan. Namun, pembangunan stadion dipastikan tidak berada di dalam kawasan hutan.

"Kawasan hutan kemungkinan akan masuk dalam tahap pengembangan kawasan. Secara regulasi hal tersebut diperbolehkan selama bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tuntas Ryan.

Editor


Komentar
Banner
Banner