bakabar.com, KANDANGAN - Sejumlah anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus Herman Murgito (34) warga Muara Banta Tengah, Kandangan, di rumah kontrakannya di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, karena menyimpan narkotika jenis sabu di bawah karpet, Jumat (11/1/2019) petang.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya H SIK MH diwakili Kasubag Humas Iptu H Gandhi Ranu S dikonfirmasi bakabar.com membenarkan, terkait penangkapan seorang pelaku menyimpan narkotika jenis sabu pada Jumat petang kemarin. Herman telah ditetapkan sebagai tersangka terjerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan Iptu H Gandhi, penangkapan tersangka bermula petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika tersangka Herman menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya
Baca Juga:Jual Sabu, Giliran Buruh Angkut Banjarmasin Timur Diciduk Polisi
Mendapatkan informasi tersebut petugas yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Edy Yulianto SH langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan monitoring, benar saja di kontrakan tersangka diduga ada narkotika jenis sabu.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Terbukti di rumah kontrakan tersangka menyimpan satu paket sabu seberat 0.39 gram yang diletakan di bawah karpet tempat tersangka tinggal. Saat kami interogasi, tersangka Herwan mengakui bahwa sabu ini adalah miliknya," kata Iptu Gandhi
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring petugas ke Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Speaker dan Sandal Jepit, 'Kodok' Dibekuk Aparat
Reporter: NasrullahEditor: Aprianoor