bakabar.com, BANJARMASIN – Dari total 2.558 warga penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, sedikitnya sekitar 200 warga yang mengikuti rekam KTP Elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan serentak diseluruh Lapas Indonesia jelang Pemilu 2019.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin M Yusuf Effendi mengatakan, program ini merupakan program dari Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.
“Kita dari Dukcapil Banjarmasin sudah beberapa hari yang lalu berkoordinasi dengan Lapas untuk mendata warga binaan yang mempunyai kartu keluarga Banjarmasin,” tuturnya.
Baca Juga:Silaturahmi ke Guru Zuhdi Jelang Pemilu, Kapolda Kalsel: Memupuk Persatuan
Hingga sampai saat ini kurang lebih 200 warga binaan di Lapas Teluk Dalam yang berasal dari Kota Banjarmasin masih belum melakukan rekam KTP Elektronik.
Sementara pada Pemilu serentak 2019, setiap warga negara Indonesia yang berumur lebih dari 17 tahun wajib melakukan rekam KTP Elektronik.
“Dalam rangka Pemilu yang rekam inilah atau yang belum memiliki KTP Elektronik tapi sudah rekam akan kita berikan surat KTP sementara sebagai hak suara pemilih mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Ngatmin mengatakan, rekam KTP Elektronik kali ini yang diadakan serentak diseluruh Lapas di Indonesia merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan.
Dimana KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti pemilu serentak tahun 2019. Maka mulai hari ini, hingga 19 Januari nanti Lapas Teluk Dalam Banjarmasin bersama Dukcapil Kota Banjarmasin akan tetap melakukan rekam KTP Elektronik untuk warga lapas yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Kita mulai hari ini akan rekam KTP Elektronik warga lapas yang belum memiliki KTP Elektronik, itu setelah kita cek secara administrasi ada sebanyak kurang lebih 200 yang masih belum memiliki KTP Elektronik,” pungkasnya.
Baca Juga:Lelang Proyek JPO Banjarmasin Ditunda
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin