bakabar.com, BANJARMASIN – Tiga dari enam saksi kasus korupsi retribusi parkir di Pasar Ulin batal hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, siang tadi. Dalam keterangannya Jaksa Penuntut Hukum (JPU) mengatakan, tiga saksi tersebut berhalangan hadir lantaran sakit.
“Harusnya 6 orang, tapi 3 orang saja yang hadir,” terang Kasi Tipidsus Mahardika PW Rosadi.
Ia mengatakan ketiga orang yang tidak hadir itu dua orang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dan satu lagi berasal dari kalangan sipil.
“Satu orang cuti, satu orang sedang mengalami sakit paru paru dan satunya tidak dapat berhadir,” ucapnya.
Dari keterangan ketiga orang saksi itu, Mahardika masih belum bisa menentukan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. Pihaknya akan mengecek kembali fakta hukum yang bergulir selama persidangan.
Hanya saja, Jaksa akan menghadirkan kembali tersangka sebelumnya yakni Rina Lestari dan Sofyan Arifin dengan merugikan negara sebanyak Rp 1,6 Miliar. Kehadiran mereka sangat diperlukan dalam memenuhi fakta fakta persidangan dengan perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Antony Arfan dan Ahmad Jayadi. Keduanya berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Kapan dipanggilnya kedua suami-istri tersebut, ia mengatakan sudah masuk dalam agenda. Dari fakta persidangan yang bergulir, Mahardika juga enggan berspekulasi adanya keterkaitan Wali Kota Banjarbaru, Rudy Resnawan pada saat kejadian korupsi berlangsung di eranya.
“Tapi apabila hakim memerlukan [Wali Kota] maka akan kita hadirkan,” jelasnya.
JPU telah menetapkan sidang lanjutan dugaan kerugian negara ini pada Selasa (11/12) besok. Sidang lanjutan itu nantinya akan menghadirkan 6 sampai 7 orang saksi yang berhalangan hadir hari ini.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F