Tak Berkategori

Apes, Penganggur Ini Jual Sabu Ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Zulkifli alias Kifli (31) tak bisa berkutik saat diringkus polisi di kawasan Pekapuran…

Featured-Image
Ilustrasi Narkoba.Foto: Tribun

bakabar.com, BANJARMASIN – Zulkifli alias Kifli (31) tak bisa berkutik saat diringkus polisi di kawasan Pekapuran Raya RT 12, tepatnya di seberang SMP Muhammadiyah 4 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (11/12). Dia tertangkap tangan membawa satu paket hemat narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Kifli berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Pekapuran Raya.

Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba menyamar sebagai pecandu.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan menyelidiki pelaku, hingga akhirnya anggota mendapatkan nomor telepon selulernya. Lalu tim melakukan penyamaran dengan cara undercover buy terhadap pelaku," beber Herry.

Personil yang menyamar membuat janji dengan pelaku untuk bertemu. Begitu perundingan cocok, keduanya langsung melakukan transaksi.

“Saat itu pula, pelaku langsung di bekuk beberapa personil lain dan diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :Fakta-Fakta Terbaru di Balik Pembunuhan Waria di Salon Agnes Banjarmasin

Dari tangan warga Jalan Pekapuran Raya Jembatan 6 RT 12, Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin timur itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram dan uang Rp.50.000

"Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Herry.

Di tempat terpisah, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di Kota Banjarmasin. Untuk itu, ia berharap peran aktif masyarakat untuk memerangi para sindikat narkoba.

Baca Juga :Kuras Isi ATM Hingga Rp79 Juta, Pelaku Hipnotis Dibekuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner