Pertemuan tersebut untuk membicarakan tindaklanjut dari aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil Musdes, sebanyak 56 orang warga tidak menyetujui, sedangkan 8 orang lainnya setuju dengan aktivitas tambang pasir tersebut.
Terkait penolakan warga terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh lebih dari 70 warga.
"Penolakan ini bukan satu atau dua orang tapi kurang lebih puluhan warga setempat," jelas warga setempat.
Polda Kepulauan Riau telah membongkar atau mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri serta menangkap dua orang tersa