Peristiwa & Hukum

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST, Puluhan Warga Melapor ke Polisi

"Penolakan ini bukan satu atau dua orang tapi kurang lebih puluhan warga setempat," jelas warga setempat.

Featured-Image
Lokasi tambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Warga Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menolak dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah sungai mereka.

Dari pantauan bakabar.com, aktivitas penambangan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan di bantaran sungai.

Beberapa dampak di antaranya, air sungai jadi keruh, tebing sungai mulai longsor bahkan jembatan gantung yang ada di lokasi terancam rusak.

"Penolakan ini bukan satu atau dua orang tapi kurang lebih puluhan warga setempat," jelas warga setempat (tak ingin disebutkan namanya), Jumat (1/12/23).

Ia mengatakan warga telah menyurati Kepala Desa setempat dengan tembusan surat kepada Bupati HST, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Batu Benawa, Koramil Batu Benawa dan Polsek Batu Benawa.

"Warga juga telah melakukan penandatanganan surat penolakan terkait aktivitas penambangan tersebut," ujarnya.

Oknum yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal itu, kata dia, menggunakan mesin penyedot untuk menyedot pasir sehingga yang dikhawatirkan terjadi longsor.

"Saat ini kita sudah memasuki musim penghujan. Belum lagi di HST ini pernah ada pengalaman diterjang Banjir Bandang," jelasnya.

Ia mengatakan munculnya kekhawatiran warga juga terkait dengan adanya jembatan dekat lokasi penambangan pasir. Jembatan itu perlu dijaga karena akses yang vital bagi masyarakat.

"Aktivitas tambang pasir diduga ilegal ini baru berjalan selama kurang lebih seminggu. Oknum penambang diduga orang luar desa dan mempekerjakan beberapa buruh warga Desa Aluan Mati," tuturnya.

Menanggapi permasalahan itu, Kapolsek Baru Benawa, Ipda Suradi saat dikonfirmasi membenarkan penolakan warga terkait aktivitas penggalian pasir di Sungai Aluan.

"Kemarin mereka melapor ke Polsek dan hari ini dilakukan pertemuan musyawarah Desa (Musdes) bersama pihak Kecamatan, Pembakal, RT dan BPD," jelasnya.

Pelaksanaan Musdes, kata dia, hendaknya mengundang warga yang ada di sekitar aktivitas galian tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner