bakabar.com, BARABAI - Warga desa Aluan Mati, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan waswas. Mereka dipaksa menerima aktivitas penambangan pasir ilegal.
Informasi tersebut kali pertama didapat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Kepala Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHP HST, Supiani langsung bergerak memanggil pemilik mesin dan lahan penyedotan pasir.
"Pemilik lahan memaksa warga untuk setuju," kata Supiani.
Jumat 22 Desember, pihaknya sudah bertemu dengan tim pengaduan. Itu untuk membacakan hasil rapat dan survei lapangan. Pertemuan membicarakan tindaklanjut dari aktivitas tambang pasir.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam
Terkait diperbolehkan atau tidaknya aktivitas tambang pasir beroperasi, pihaknya berpijak pada penolakan masyarakat. Saat musyawarah desa mereka semua kompak menolak adanya aktivitas tambang pasir.
"Jadi untuk itu langkah selanjutnya tim kami mengagendakan untuk memanggil pelaku agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya setengah dari peserta Musdes yang digelar Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan serta warga setempat, 12 Desember 2023 lalu, sepakat menolak aktivitas tambang pasir tersebut.
Baca Juga: MAKI Ngasih KPK Nama Bos Tambang Ilegal Pendana Kampanye
Namun, lima hari usai Musdes, tepatnya 18 Desember, pemilik lahan kabarnya memaksa warga agar kembali menyetujui aktivitas tambang pasir itu. Mereka diminta mengadakan musyawarah kembali.
"Mereka minta agar kami setuju," ujar seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Mereka diminta oleh pemilik lahan untuk menandatangani materai dalam surat pernyataan. Yang berisi ikut menyetujui aktivitas tambang pasir tersebut.
"Jika tidak menandatangani katanya kami akan dituntut. Karena katanya kami memprovokasi," bebernya.