Peristiwa & Hukum

Warga Dipaksa Terima Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di HST

Pertemuan tersebut untuk membicarakan tindaklanjut dari aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Featured-Image
Lokasi tambang pasir di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Hulu Sungai Tengah (HST) menerima laporan bahwa warga Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, dipaksa menerima aktivitas tambang pasir ilegal.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHP HST, Supiani kepada bakabar.com Senin (25/12/23), mengatakan secepatnya akan memanggil pemilik mesin dan lahan penyedotan pasir yang berada di sungai Desa Aluan Mati tersebut.

"Baru-baru ini kembali ada laporan bahwa pemilik lahan memaksa warga untuk setuju, kami berencana untuk memanggil pemilik mesin dan lahan penyedotan pasir tersebut," kata dia, Senin (25/12).

Lebih jauh dia mengungkapkan pada Jumat 22 Desember, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan tim pengaduan untuk membacakan hasil rapat dan survey lapangan.

Ia mengatakan pertemuan tersebut untuk membicarakan tindaklanjut dari aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Terkait diperbolehkan atau tidaknya aktivitas tambang pasir itu beroperasi, pihaknya berpijak pada adanya penolakan dari masyarakat pada musyawarah desa (Musdes) yang menolak untuk dilanjutkan.

"Jadi untuk itu langkah selanjutnya tim kami mengagendakan untuk memanggil pelaku agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut," tutupnya.

Sebelumnya setengah dari peserta Musdes yang digelar Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta warga setempat pada 12 Desember 2023 lalu menolak aktivitas tambang pasir tersebut.

Namun, lima hari usai Musdes, tepatnya 18 Desember, pemilik lahan dikabarkan memaksa warga agar kembali menyetujui aktivitas tambang pasir itu.

"Kami diminta mengadakan musyawarah kembali. Mereka minta agar kami setuju," ujar seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Ia mengatakan pihaknya diminta bertandatangan di atas materai dalam surat pernyataan untuk ikut menyetujui aktivitas tambang pasir tersebut.

"Jika tidak menandatangani katanya kami akan dituntut. Karena katanya kami memprovokasi," bebernya.

Baca Juga: Polemik Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST Belum Juga Tuntas

Baca Juga: Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati, DLHP HST Turun Tangan

Editor


Komentar
Banner
Banner