Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan pria berinisial HEH sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Muhammad
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sagaf S Pettalongi menegaskan pihaknya tidak akan membela salah satu dosen insial DF yang menjadi pelaku
apahabar.com, BANDUNG – Polisi kembali memeriksa saksi lain berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan…
apahabar.com, JAKARTA – Perbuatan Yahya Waloni dinilai jaksa dapat merusak kerukunan antar umat beragama. Yahya pun…