bakabar.com, BANDUNG – Polisi kembali memeriksa saksi lain berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh habib Bahar bin Smith. Kini sudah ada 50 saksi termasuk ahli yang diperiksa.
“Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombed Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Arief mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari saksi di TKP, saksi pelapor hingga ahli. Total ahli yang dimintai tanggapan sebanyak 21 ahli.
“Untuk ahli tetap 21 orang,” katanya.
Guna mempermudah identifikasi saksi, kata Arief, pihaknya membagi dua klaster pemeriksaan saksi. Klaster pertama yakni klaster Bandung dengan memeriksa saksi di TKP tempat Bahar melakukan ceramah sebanyak 15 orang saksi.
“Kemudian selanjutnya kami namakan klaster Garut, dimana total saksi yang berhasil kita periksa adalah 10 orang,” tutur dia.
Selain penambahan saksi, penyidik gabungan juga menyita barang bukti tambahan. Sebelumnya ada empat barang bukti yang disita, kini bertambah menjadi enam.
“Barang bukti yang kita sita bertambah satu handphone dan satu flashdisk,” ujar Arif.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.