Kasus Ujaran Kebencian

Densus 88 ke Bati-Bati Tangkap Penyebar Poster Rasis di 14 Kota

Pria penyebar poster rasis ditangkap Densus 88 di Bati-Bati, Tanah Laut, Kalsel. Pelaku menyebar ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di 14 kota.

Featured-Image
Sedikitnya ada 221 poster yang telah dipasang pelaku di 14 kota di Indonesia. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria penyebar poster rasis ditangkap Densus 88 di Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku menyebar ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di 14 kota.

Tersangka adalah Watno (61) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasus ini berawal adanya temuan poster di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin pada 28 September 2023.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan 13 poster yang dipasang Watno di sana. Antara lain, 5 lembar di Jalan Lumba-lumba, 6 di Jalan Gubernur Subarjo, dan 2 di jalan Barito Hilir.

Poster tersebut berisikan ujaran kebencian terhadap etnis Cina. Kalimat yang ditulis bermakna bangsa Cina dan keturunannya tak berhak mencengkeram perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus 6 Tersangka Teroris di Kalbar dan Sumsel

Poster itu dibuat secara manual atau ditulis tangan. Terdapat lafal bertuliskan huruf Arab; kalimat-kalimat ujar kebencian; serta 3 gambar senjata berupa keris, trisula, dan kujang.

"Kami juga melibatkan Densus 88. Karena ini mengarah kepada intoleransi dan kebencian ke kelompok etnis tertentu," jelas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Jumat (27/10).

Selanjutnya, hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa Watno tidak hanya menyebar poster di Banjarmasin. Ada 14 kota lain yang menjadi target. Total 221 poster yang telah disebar sejak 6 bulan lalu atau Maret 2023. 

Rinciannya, 5 poster di Jakarta Timur, 16 di Bandung, 30 di Semarang, 33 di Surabaya, dan 3 di Solo. Kemudian 13 di Metro Lampung, 2 di Palembang, 16 di Jambi, 30 di Pekanbaru, 2 di Medan, 33 di Palangkaraya, 10 di Sampit, 13 di Pontianak, dan 13 di Banjarmasin.

"Jadi perbuatan yang bersangkutan di Banjarmasin buka yang pertama," ucap Andi Rian.

Baca Juga: Pelaku Ujaran Kebencian Guru Sekumpul Diringkus Polisi di Samarinda

Andi mengatakan bahwa Watno menyebar poster itu setelah mendapatkan sebuah petunjuk gaib alias wangsit.

"Kejiwaan Watno dinyatakan sehat. Hanya saja dia mengaku mendapat wangsit sehingga melakukan perbuatan itu," jelas Andi.

Sejauh ini, polisi juga tengah mendalami dari mana ongkos Watno berpindah-pindah ke luar kota. Serta memastikan adanya jaringan atau sosok lain selain Watno yang menyebarkan ujaran kebencian.

"Kami melakukan upaya untuk mencari tahu apakah ada kaitan dengan pihak-pihak tertentu," beber jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatannya, kakek Watno disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan Ancaman Hukuman 5 tahun. Serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner