Pelaku Ujaran Kebencian

Pelaku Ujaran Kebencian Guru Sekumpul Diringkus Polisi di Samarinda

Polresta Samarinda berhasil mengamankan SH (29). Ia terduga pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Sekumpul.

Featured-Image
Pelaku ujaran kebencian saat dihadirkan pada Press Release di Polresta Samarinda, Senin (31/7). (foto.dok.Polresta Samarinda)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Polresta Samarinda berhasil mengamankan SH (29). Ia terduga pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Sekumpul.

Guru Sekumpul adalah ulama karismatik asal Kalimantan Selatan. Bahkan Indonesia. SH, warga Jalan Otto Iskandardinata Samarinda itu diduga melakukan ujaran kebencian lewat media soal.

Menggunakan akun Facebook PUTRA KELANA, tersangka memposting foto Guru Sekumpul pada 25 Juli 2023. Ia menyertakan kalimat tak elok. Akhirnya memicu reaksi warganet.

Baca Juga: Demi Menipu, Bawa-Bawa Nama Anak Guru Sekumpul

"Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (31/7).

Atas perbuatannya, SH dengan Undang-Undang ITE. "Ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar," terang Kombes Ary.

Editor


Komentar
Banner
Banner