Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo menyebut biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada pedagang merupakan sebuah eksploitasi.
Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% per 1 Juli 2023.
BI menilai pengenaan tarif merchant discount rate 0,3 persen bagi pengguna QRIS tidak berpengaruh pada target perluasan penggunaan pembayaran digital.
Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023.