bakabar.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% per 1 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan, seharusnya pihak BI tidak mengambil untung dengan cara memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% terhadap UMKM.
"Salah kalau mau cari untung dari QRIS. Karena QRIS itu kan diharapkan jadi pembayaran lintas negara, adaptasinya juga tinggi dan bisa membuat cashless lebih cepat tercapai," ujar Bhima kepada bakabar.com, Minggu (9/7).
Baca Juga: Pedagang Menanggung Biaya MDR QRIS, CELIOS: Suatu Langkah Mundur
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan langkah mundur dan perlu dievaluasi kembali. Sebab, pemberlakuan transaksi QRIS merupakan langkah untuk mengenalkan masyarakat soal transaksi digital di era modern saat ini.
Bhima menuturkan, apabila transaksi QRIS tetap tidak dikenakan potongan. Maka hal tersebut mampu menjaga loyalitas masyarakat untuk tetap menggunakan transaksi digital.
"Sehingga masyarakat yang baru mengenal QRIS pun juga akan terus terjaga loyalitasnya dengan tetap menggunakan QRIS dalam jangka panjang," ujarnya.
Baca Juga: 4.300 Jakpreneur, Sudin PPKUKM Jakbar: Sudah Pakai QRIS
Dengan begitu, kata dia, volume transaksi melalui QRIS akan terus melonjak singnifikan. "Kalau sekarang dibebankan kepada UMKM pelaku kecil ya semakin lambat adaptasi digital pelaku UMKM," pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data bank sentral (BI) hingga Februari 2023. Jumlah pedagang ataupun merchant sebanyak 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
Adapun Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi 121,8 juta.