bakabar.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut alias 0%.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan MDR ini merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Dalam hal ini pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pasar uang, Loekman Leong menjelaskan biaya tersebut masih dalam tahap percobaan. Jika menilai kebijakan tersebut, pemerintah bukan tidak mungkin untuk diperbaharui besaran biaya layanan QRIS secara berkala.
"Besar kemungkinan akan diperbaharui sejalan dengan waktu," ujar Loekman kepada bakabar.com, Rabu (5/7).
Baca Juga: Diaspora Indonesia, Kemendag Siap Fasilitasi jadi Pengusaha
Loekman menilai apabila para pelaku usaha mikro dikenai biaya QRIS, maka hal itu belum tentu ideal. Pasalnya, pelaku usaha kecil memiliki skala usaha yang kecil, berbeda dengan usaha besar.
Untuk itu para pelaku usaha kecil harus didukung agar mampu bertahan. Dengan demikian, Loekman mengusulkan agar para pelaku usaha kecil dibebaskan dari biaya tersebut.
"Jenis usaha memiliki margin keuntungan yang berbeda-beda, ada usaha dengan margin kecil yang masih sensitif dengan biaya dan ada yang tidak," ujar Loekman.
Baca Juga: Potensi Belanja UMKM dalam Negeri, MenKopUKM: Capai Rp2.000 Triliun
Selanjutnya Loekman berpendapat, akan sulit untuk memastikan apakah pedagang tidak akan memberlakukan biaya tambahan menggunakan QRIS. Yang pasti, sejauh ini, kata Loekman, para pedagang kecil masih memiliki margin keuntungan yang cukup.
Kondisinya agak berbeda dengan pedagang skala besar, yang biasanya memiliki margin yang tipis. Karena itu, kemungkinannya lebih besar bagi mereka akan membebani pelanggan dengan biaya tambahan.
"Jadi pada intinya justru usaha mikro seharusnya tidak terbebani, namun usaha makro keatas akan terimbas," tegasnya.