Lima bidang tanah di sekitar Benteng Vastenburg disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming berjanji bakal mengurusnya.
Lima bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ini buntut korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Fraksi PDIP DPRD Solo mendesak Walikota Solo, Gibran Rakabuming untuk menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sejarah panjang tentang Kota Solo tak lengkap bila tak ada Benteng Vastenburg, bangunan cagar budaya yang baru saja disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo. Papan penyitaan berwarna merah muda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini terlihat mengeliling