bakabar.com, SOLO - Lima bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ini buntut korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Kantor BPN Kota Solo, Tensa Nurdiyani menuturkan, korupsi yang dimaksud terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Benteng tidak termasuk yang disita, aman. Asetnya pemerintah kota juga masih aman. Kalau dua lainnya di luar benteng," katanya ditemui di Gedung DPRD Solo, Jumat (28/7) siang.
Baca Juga: Mengenal Benteng Vastenburg, Situs yang Merekam Pakubuwono II dan Sejarah Solo
Posisi lima bidang tanah itu di antaranya ada di sebelah utara, selatan, di dalam dan dua lainnya di timur Benteng Vastenburg. Total luasnya sekitar 4 hektare.
"Itu yang disita bukan atas nama perorangan. Tapi perseroan terbatas (PT)," jelasnya.
Ia memastikan, penyitaan sudah melalui prosedur. "Sesuai persyaratan. Hak Guna Bangunan atas nama perusahaan PT Gapura dan Benteng Perkasa. Kalau tanah di dalam benteng atas nama asetnya TNI," tutup Tensa.