Regional

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus Gegara Perkara Jiwasraya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo. Papan penyitaan berwarna merah muda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini terlihat mengeliling

Featured-Image
Papan penyitaan di sisi sebelah kanan Benteng Vastenburg, Kamis, (27/7). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo. Papan penyitaan berwarna merah muda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini terlihat mengelilingi 4 titik di Benteng Vastenburg.

Dua papan berada disisi kanan, dan dua papa berada dibagian belakang Benteng Vastenburg tersebut.

Dalam papan tersebut tertulis tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita. Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: 8 Warga Bogor Terjebak di Lubang Tambang Emas, Plt Bupati: Semoga Ditemukan

Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Serta surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A).

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benteng Vastenburg Solo, Kamis, (27/7). Foto: bakabar.com/Fernando
Benteng Vastenburg Solo, Kamis, (27/7). Foto: bakabar.com/Fernando

Salah satu petugas kebersihan di kawasan Benteng Vastenburg, Sukino (48) mengaku pemasangan papan penyitaan tersebut pada Rabu, (26/7) kemarin pada pukul 11.00.

"Setau saya kemarin jam 11. Iya tau dari tulisan itu. Agak kaget aja, gak tau sebabnya juga. Gak tau yang punya juga," katanya.

Baca Juga: Gibran Pastikan Revitalisasi Keraton Surakarta Dimulai September

Sementara itu Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penyitaan tersebut. Pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7), kemarin pada sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur ada penyitaan di kawasan kita. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner