Regional

DPRD Solo Berang Benteng Vastenburg Disita Kejari

Fraksi PDIP DPRD Solo mendesak Walikota Solo, Gibran Rakabuming untuk menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Featured-Image
Fraksi PDIP DPRD Solo saat meninjau Benteng Vastenburg, Jumat, (28/7). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - DPRD Solo mendesak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming  untuk segera menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Benteng Vastenburg menjadi objek sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Yf. Sukasno menerangkan seharusnya hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg bisa menjadi hak pakai yang dikelola langsung pemerintah. 

"Karena kami fraksi PDIP kepanjangan partai. Langkah selanjutnya kami laporkan ke partai dulu. Kami minta Ketua DPC untuk segera menggelar rapat 3 pilar," ungkapnya.

Baca Juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus Gegara Perkara Jiwasraya

Dalam rapat tersebut nantinya akan menghadirkan kader ditugaskan di eksekutif, maupun kader yang ditugaskan di legislatif.

Ia ingin mendudukan persoalan bahwa Benteng Vastenburg merupakan bangunan cagar budaya. Hal ini sesuai dengan keputusan wali kota Solo. Terlebih, seluruh warga Kota Solo juga masih peduli dengan keberlangsungan benteng tersebut.

Dirinya kemudian menceritakan saat Jokowi masih menjadi wali kota. Terdapat 9 bidang tanah (HGB) dan 1 bangunan di kawasan Benteng Vastenburg tersebut.

"Waktu itu pak Jokowi menyampaikan tidak akan terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu satu tekad untuk mengamankan kawasan Benteng. Karena dulu isunya mau dibangun hotel tingkat 10 dan sebagainya," terang Sukasno.

Baca Juga: Mengenal Benteng Vastenburg, Situs yang Merekam Pakubuwono II dan Sejarah Solo

Kemudian lanjut dimasa wali kota Fx Hadi Rudyatmo, pemerintah Kota Solo berhasil mendapatkan 2 hibah tanah yang sekarang digunakan menjadi bank dan juga mall pelayanan publik (MPP).

"Selain itu juga mendapatkan kunci untuk pengelolaan. Sekarang keluar masuk benteng tidak perlu ijin kesana kemari," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner