bakabar.com, SOLO - Lima bidang tanah di sekitar Benteng Vastenburg disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming berjanji bakal mengurusnya.
"Diikuti aja proses hukumnya ya. Nanti tak urus," ungkap Gibran di Solo Safari, Sabtu (29/7) pagi.
Penyitaan tanah itu buntut dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Terpidananya adalah Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Buntut Korupsi Jiwasraya, Tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Disita
Namun Gibran menampik akan memohon hibah dari kejaksaan. Mereka tetap prosedur yang mesti dilakukan.
"Gak ada minta-mintaan. Kita urus," katanya singkat.
Sebelumnya DPRD Solo mendesak Gibran Rakabuming untuk segera menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg ini.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Yf Sukasno menerangkan seharusnya hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg bisa menjadi hak pakai. Di mana pengelolanya adalah pemerintah.
Dilain pihak Kepala Kantor BPN Solo, Tensa Nurdiyani menyebut ada lima bidang tanah itu berada di sebelah utara, selatan, di dalam dan dua lainnya di timur Benteng Vastenburg. Total luasnya sekitar 4 hektare.