Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Putusan hakim yang menyatakan Mardani H Maming atas kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tengah ditinjau ulang.
Sempat tertunda pada Senin pekan lalu, Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming dari LPBH NU memberi klarifika menyusul viralnya video kliennya dikabarkan pelesiran.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan.
Sejatinya PK digelar pada hari ini, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun kemudian ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan.
Kemendag kembali menyaksikan proses bongkar muat peti kemas produk mamin asal Indonesia di Vancouver dengan nilai transaksi sebesar 100 ribu dolar AS.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menegaskan industri mamin akan memanfaatkan tahun politik untuk tingkatkan pertumbuhan industri.
Kemenperin memberikan pendampingan kepada industri mamin untuk menerapkan industri 4.0.
Kapolres Kotabaru KPK Tri Suhartanto terendus transaksi mencurigakan, terkait dugaan aliran dana gendut di rekeningnya.
Kemenperin mengenalkan dan mendistribusikan berbagai produk-produk industri mamin untuk memenuhi peningkatan permintaan menjelang Idulfitri 1444 H.
Aktivis Hukum menilai sejak awal kasus yang menjerat Mardani Maming bukan ada di ranah KPK karena murni persaingan bisnis.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan oper