Polisi akhirnya menetapkan Rahmanudin (36) sebagai tersangka kasus penipuan dan perannya sebagai TNI gadungan berpangkat Letkol TNI.
Kasus TNI gadungan di Depok berhasil diungkap dan kini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Metro Depok.
Seorang anggota TNI gadungan, pemuda asal Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rahmanudin ditangkap anggota Kodim 0508 Depok pada Jumat (15/9).
Dia melakukan hal itu sebab tidak sabar menunggu bus yang serdang parkir di sekitar lokasi. Bus tersebut tengah diparkir oleh anggota klub motor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Susilo Tri Wibowo menyebut terjadi insiden perselisihan yang membuat prajurit TNI gadungan meletuskan senjata saat macet
Polres Aceh Barat menahan seorang anggota TNI diduga gadungan berpangkat mayor berinisial MI (47 tahun), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamata
Seorang pria berinisial AH yang merupakan TNI Gadungan ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi pada Minggu (02/04).