Polemik adanya wacana tentang Sertifikat Mengemudi yang diperlukan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bergulir
Korlantas akan merancang aplikasi khusus untuk mencegah adanya calo penerbitan sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban penyertaan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM baru, hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Motor tidak termasuk.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengungkapkan pengurusan SIM baru saat ini belum menyertakan sertifikat mengemudi karena masih ada dalam kajian.
Langkah penerbitan sertifikat itu jadi cela baru polisi berlaku korup.
Langkah penerbitan sertifikat itu jadi cela baru polisi berlaku korup.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)