bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” kata Yusril seperti unggahan di Facebook-nya, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (18/1/2019).
Ba’asyir sudah menjalani masa hukuman 9 tahun dari vonis 15 tahun bui yang dijatuhkan kepadanya. Saat ini Ba’asyir sudah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya makin turun.
Yusril mengatakan presiden sangat prihatin terhadap keadaan Ba’asyir. Yusril lalu diminta menelaah serta berdialog dan bertemu Ba’asyir, yang masih ditahan di LP Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga:Ustaz Arifin Ilham Diperbolehkan Meninggalkan RS Gleneagles
“Pembebasan Ba’asyir akan dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi pidananya di LP. Ba’asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,” tutur Yusril.
Yusril sudah datang bertemu dengan Ba’asyir. Ba’asyir mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembebasan dirinya.
“Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Ba’asyir mengatakan, ‘Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar,” tutur Yusril menirukan Ba’asyir.
Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Yusron Ihza dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. Keluarga Ba’asyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, yang turut bersyukur atas bebasnya Ba’asyir.
Baca Juga:Apkasi Sambut Baik Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Editor: Aprianoor