bakabar.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi status tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dugaan korupsi gratifikasi.
Yasonna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asa) praduga tak bersalah,” jelas Yasonna di Jakarta, Senin (13/11), seperti dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi!
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia usai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Saya enggak tahu (di mana Eddy), enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, KPK: 3 Penerima dan 1 Pemberi
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11) malam.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex.