bakabar.com, JAKARTA - Bukan cuma Wamenkumham Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap PT CLM oleh KPK. Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga lainnya.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Wakil ketua KPK Alex Marwata, Kamis (9/11) malam.
Penetapan tersangka Wamenkumham, kata dia, berdasar surat laporan penyelidikan yang telah diteken Direktorat Penyelidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi!
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar plus Rp1 miliar.
Baca Juga: Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu
Medio 2022 silam, Helmut diduga menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3), turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.