bakabar.com, BANJARBARU - Anggota DPRD Banjarbaru, HR Budimansyah, menyerahkan belasan unit armada roda tiga pengangkut sampah kepada warga di dua kecamatan.
"Di 2023 kita bagikan 12 unit motor sampah yang diberikan kepada RT yang tersebar di dua wilayah kecamatan yaitu Banjarbaru Selatan dan Banjarbaru Utara," ujarnya kepada apahabar. com, Rabu (9/8).
Baca Juga: Sudah Raup Rp4,4 Miliar, Tahura Sultan Adam Optimis Lampaui Target Tahun ini
Bantuan ini diwujudkan karena termasuk dalam skala prioritas yang diambil dari hasil reses. Lewat anggaran perubahan tahun ini, pihaknya juga akan menyerahkan beberapa unit armada pengangkut sampah lagi.
Budimansyah menjelaskan jika pemberian armada roda tiga pengangkut sampah adalah jawaban dari permasalahan penataan sampah di ibu kota provinsi.
"Pertama saya fokus tata lingkungan drainase dan pembangunan RTH. Itu sudah direalisasikan dan pada 2019 ke atas konsen terhadap penataan sampah dengan pemberian armada sampah, kita jadikan skala prioritas," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Banjarbaru, Berikut Lokasi Titik Api Aktif hingga Hari Ini
Bukan tanpa alasan Budimansyah memfokuskan merealisasikan aspirasi masyarakat terkait tata kelola lingkungan dan penataan sampah, sebab sebelum dirinya menduduki kursi dewan, dia pernah menjadi bagian dari aktivis lingkungan.
Pembagian armada pengangkut sampah roda tiga ini dimulai dari 7 Agustus hingga hari ini.
"Semoga ini bermanfaat karena ini hasil aspirasi mereka dan diharapkan bisa dirawat, dijaga, dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena ini aset kota kita," tuntasnya.
Sementara itu, warga penerima yang diwakili Ketua RT. 05 RW. 04 Kelurahan Loktabat Selatan, Suharton, bersyukur setelah menerima bantuan ini, karena sebelumnya warganya harus mengangkut sampahnya masing-masing ke tempat pembuangan sementara (TPS) setempat.
“Karena kami keterbatasan angkutan,” ujarnya
Selain untuk angkutan sampah, Suharton mengungkapkan kendaraan roda tiga akan dimanfaatkan warganya untuk kepentingan lainnya semisal untuk operasional RT.