bakabar.com, JAKARTA - Polrestabes Medan memusnahkan 171 kg sabu dan 110 butir erimin 5 atau pil happy five yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari pengungkapan lima kasus.
"Pelaku berjumlah 10 orang telah diamankan," ucapnya Valentino didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan seperti dilansir Antara, Rabu (21/6).
Ia menyebutkan ke-10 pelaku yakni HR (40), warga Limau Manis, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan DOA (30) warga Jalan Payah Bakung, LK (25) warga Aceh Utara.
Kemudian M (32) warga Aceh Utara, A (31) warga Aceh Utara, AZ (25) Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur dan IRM (39) warga Serdang Bedagai, MA alias O (19) warga Sunggal dan F (25) warga Aceh Utara.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada 28 April 2023 saat petugas mendapat informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat mobil melintas di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa, petugas berhasil memberhentikan seorang laki - laki HR.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkusan berisi sabu seberat 32.000 gram. Petugas melakukan pengembangan lagi dan total menangkap 10 para pelaku pengedar sabu - sabu.
"Kurun waktu tiga bulan kita berhasil menyita 171 kg lebih di Medan," ujarnya.