WNI Bawa Uang Ratusan Juta

WNI Bawa Uang Tunai ke Singapura, Pengamat: Risikonya Sangat Besar

Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura karena membawa uang tunai senilai 35.600 dolar Singapura (setara Rp394,4 juta)

Featured-Image
Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta ke Singapura Dalam Kantong Plastik, Dua WNI Ditahan di Singapura. Foto: Facebook Immigration & Checkpoints Authority Singapore

bakabar.com, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura karena membawa uang tunai senilai 35.600 dolar Singapura (setara Rp394,4 juta).

Ekonom dari Universitas Surakarta Agus Trihatmoko mengutarakan agar aturan di Singapura perlu dicek kebenarannya. Termasuk, apakah uang tersebut ada kaitannya dengan pelanggaran hukum, seperti kasus pencucian uang.

"Namun demikian, tertangkapnya orang yang membawa sejumlah uang dolar melebihi batas wajar tentu menjadi pertimbangan bagi penegak hukum di sana. Nah, apakah nanti terbukti sebagai bentuk penyelundupan atau pencucian uang dapat dicermati hasil investigasinya," kata Agus kepada bakabar.com, Rabu (24/5).

Menurut Agus, uang tunai pada umumnya hanya digunakan untuk kepentingan belanja dan keperluan operasional normal. Selebihnya, bisa menggunakan kartu debit atau kredit atau alat pembayaran lainnya.

Baca Juga: WNI Ditangkap Bawa Uang Ratusan Juta di Singapura, Pengamat: Ada Poin Kecurigaan

Pada masa dahulu, membawa uang dalam jumlah besar masih dapat dimaklumi, karena masih menggunakan metode transaksi secara tradisional, tidak seperti sekarang yang semua serba online.

"Membawa uang tunai dalam jumlah besar dapat dipahami jika orang tersebut adalah masih tradisional tidak mengenal transaksi perbankan dan digital," ujar Agus.

Selanjutnya, agus menegaskan bahwa membawa uang tunai dalam jumlah besar lebih besar risiko ketimbang manfaatnya. Salah satunya adalah peluang hilang atau dicuri orang. Hal itu membuat pergerakan di negara tujuan menjadi tidak nyaman, karena harus mengamankan uang setiap saat.

Namun jauh dari itu, menurut Agus, membawa uang tunai dalam jumlah besar saat ini, tentu menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan tidak hanya di negara tujuan, namun juga di negara asal.

Baca Juga: Libatkan WNI, Polri-Polisi Filipina Usut Kasus Kejahatan Scamming

"Kembali, hal yang lebih penting adalah membawa uang tunai juga berisiko terhadap kecurigaan aparat negara terhadap penyalahgunaan transaksinya secara legal," imbuhnya.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Singapura, setiap wisatawan yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan ke polisi jika hendak membawa uang fisik atau surat berharga yang nilainya lebih dari SG$ 20 ribu atau setara Rp221 juta.

Syarat itu juga berlaku bagi setiap orang yang membawa uang tunai atau surat berharga atas nama orang lain. Jika ketahuan melanggar, pelaku dapat dikenakan denda hingga SG$ 50 ribu atau setara Rp553 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat. Persyaratan pelaporan itu merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.

Editor


Komentar
Banner
Banner