bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia dan Philipine National Police bekerja sama membongkar kasus scamming jaringan internasional.
Sebab kasus tersebut diduga melibatkan ribuan pelaku, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
“Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (8/5).
Baca Juga: Jelang KTT ASEAN, Polri Tangkap Ratusan Tersangka TPPO
“Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ribuan pelaku tersebut berasal dari berbagai negara mulai dari China, Filipina hingga Indonesia. Bahkan terdapat 154 WNI terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Pemilik Mobil Dinas Polri Tak Kenali Penganiaya Sopir Taksi Online
Lebih lanjut, Sandi mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 WNI sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Filipina.
Sementara, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidium) akan mengirimkan tim penyidik guna melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dengan kepolisian Filipina.
“Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat,” tuturnya.
“Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu,” pungkasnya.