Skandal Perdagangan Orang

Jelang KTT ASEAN, Polri Tangkap Ratusan Tersangka TPPO

Bareskrim Polri telah meringkus ratusan tersangka dalam dugaan perdagangan orang.

Featured-Image
Polri dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Foto: Dok, Polri)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengklaim telah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 405 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 517 orang. Data tersebut dibuka demi mendukung isu perdagangan orang yang akan dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean 2023.

Menurut data tersebut, dugaan TPPO meningkat pada saat masa pandemi berangsur pulih (pasca-pandemi).

"Polri mendukung isu manusia dibahas dalam KTT ASEAN. Sejak pasca-pandemi kasus TPPO naik signifikan dengan jumlah korban mencapai 1.387 orang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (5/5).

Baca Juga: Presiden Minta Kemenlu Evakuasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Menurut Djuhandhani, kenaikan jumlah korban terjadi karena pemulihan pasca-pandemi Covid-19, dan pencabutan aturan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

"Pada (tahun) 2020 dan 2021, modus kejahatan tertinggi adalah PSK, lalu pekerja migran, dan kasus asisten rumah tangga (ART)," ungkapnya.

"Sedangkan pada 2022, kasus tertinggi adalah modus pekerja migran yang kita tangani, jumlah korbannya juga paling banyak," imbuhnya.

Baca Juga: Skandal Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Korban WNI Tembus 1.000 Orang

Modus kasus TPPO ini adalah tawaran dipekerjakan untuk scam online, judi, bahkan penipuan di negara Kamboja dan Myanmar. Dalam menjalankan aksinya, sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut, dan merekrut korban masyarakat Indonesia.

"Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lainnya di luar negeri," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang

Dalam mencari calon korban di Indonesia, sindikat internasional ini mengiming-imingi dengan gaji yang tinggi. Namun, para korban banyak yang mengalami penyiksaan, hingga dipersulit untuk pulang kembali ke Indonesia.

"Ternyata di sana gajinya (malah) dipotong, banyak yang mengalami penyekapan dan disiksa," pungkasnya.

Semenjak tahun 2020, Dirtipidum Bareskrim Polri mengaku telah meringkus 517 tersangka, dan telah banyak yang dikirim ke Kejaksaan untuk diadili.

Editor


Komentar
Banner
Banner