bakabar.com, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura karena membawa uang tunai senilai 35.600 dolar Singapura (setara Rp394,4 juta).
Kedua WNI tersebut ditangkap pihak berwenang setalah turun dari feri di Singapore Cruise Centre. Dana jumbo itu terdeteksi dari pemindaian X-ray saat pengecekan bagasi, dikutip dari Strait Times, Kamis (18/5).
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (17/5) pekan lalu. Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Universitas Surakarta, Agus Trihatmoko menjelaskan hal tersebut tidak wajar apabila seseorang membawa uang dalam jumlah besar melampaui kebutuhan normal. Menurutnya, secara teoritis ada indikasi untuk kepentingan transaksional.
Baca Juga: 2 Petugas SPBU Kena Hipnotis, Pelaku Gasak Uang Setoran Rp10 Juta
"Baik itu di dalam negeri atau ketika orang pergi ke luar negeri. Pada prinsipnya tidak ada larangan secara hukum transaksional keuangan dengan tunai," ujar Agus kepada bakabar.com, Rabu (24/5).
Hanya saja, kepantasan membawa uang dalam jumlah besar menjadi poin kecurigaan yang ada risiko hukumnya. "Misalnya ketika kita setor uang tunai ke bank dengan jumlah ratusan juta, harus membuat pernyataan bahwa uang tersebut bukan berasal atau dimaksudkan pencucian uang," jelasnya.
Menurut Agus, tidak ada aturan terkait membawa uang tunai dalam jumlah besar. Artinya, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang membatasi jumlah nominal uang yang dibawa. Namun, nilai kewajaran menjadi hal yang harus diperhatikan seiring kebijakan pengetatan devisa keluar.
"Oleh karena itu, ketika pemeriksaan paspor ke luar negeri selalu di konfirmasi kepentingan atau tujuannya ke luar negeri dan perkiraan kembalinya," ujarnya.
Baca Juga: Nextrans Hadirkan Platform Transfer Uang untuk Pelaku Bisnis, Ini Benefitnya
Sehingga, kata Agus, ketika ditemukan adanya jumlah uang yang tidak wajar peruntukannya, "Patut diinvestigasi lebih lanjut oleh penegak hukum. Baik negara asal atau negara tujuan."
Agus memastikan penegak hukum juga sudah memiliki pengalaman modus-modus penyelundupan dan atau juga tentang tindak pidana pencucian uang.