Polemik Watertank

Watertank PDAM Tirta Asasta Depok, Prof. Didik: Itu Harus Dibongkar

Watertank dengan daya tampung 10 juta liter air milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok dianggap mengancam keselamatan warga yang ada disekitarnya.

Featured-Image
Watertank Dibongkar

bakabar.com, DEPOK - Watertank dengan daya tampung 10 juta liter air milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok dianggap mengancam keselamatan warga yang ada disekitarnya. Atas dasar itu, warga menuntut watertank segera dibongkar.

Watertank berbentuk tabung berkapasitas 10 juta liter itu diketahui berada di tanah yang posisinya miring. Tidak jauh dari watertank diketahui ada permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Guru Besar Universitas Indonesia Prof. DR. Didik J Rachbini angkat bicara soal keberadaan watertank milik PDAM Tirta Asasta yang meresahkan warga. Menurutnya, watertank tersebut berpotensi membahayakan warga.

Baca Juga: Kualitas Udara Depok, Wali Kota: Kalau ISPU Salah, Ya Minta Ganti

Ia menuding pembangunan watertank tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari lembaga yang berwenang. Karena itu, Prof Didik menilai, Wali Kota Depok harus bertanggung jawab karena watertank bersinggungan langsung dengan permukiman padat penduduk.

“Wali kota harus bertanggung jawab terhadap keselamatan nyawa warga yang berada di sekitar bangunan tangki air yang padat penduduk. Jika terjadi bencana, tumpahannya bisa menghantam warga dan pemukiman penduduk sekitar,” ujar Prof Didik.

Menurutnya, selain wali kota, instansi lainnya harus ikut bertanggung jawab. Lembaga tersebut, di antaranya direksi BUMD Tirta Asasta, dinas atau badan terkait di Pemkot Depok.

Baca Juga: Buntut Polusi Udara, ASN Pemkot Depok WFH 70 Persen Mulai September

“Termasuk komisi di DPRD Kota Depok yang mempertimbangkan dalam kaitan berbagai kegiatan di BUMD Tirta Asasta,” ujar Prof Didik.

Saat ini, masalah tersebut sedang berproses di PTUN Bandung. Sidangnya sudah berlangsung 14 kali, namun belum ada keputusan, apakah gugatan warga Depok terhadap Pemerintah Kota Depok diterima atau ditolak.

"Tuntutan warga di antaranya, bangunan dibongkar atau dipindahkan," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner